SKM.SEPUTAR KOTA 2024

SKM.SEPUTAR KOTA  2024

Bersihkan APK dan Hentikan Kegiatan  DPRD di Masa Tenang

 

Banjarmasin, SK - Sesuai ketentuan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, alat peraga kampanye (APK) harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kalsel Dr(HC) Supian HK mengimbau semua partai politik dan para calon anggota legislatif (caleg) bisa menurunkan atau membersihkan sendiri APK masing-masing peserta Pemilu.

"Tapi yang terpenting adalah pihak Bawaslu juga harus action, karena Bawaslu kan sudah ada anggaran untuk melakukan pembersihan APK tersebut," ujarnya menjawab pertanyaan Seputar Kota.

Selain tentang APK, Supian HK juga mengatakan, selama masa tenang kampanye Pemilu, DPRD Kalsel memastikan tidak akan menggelar kegiatan apapun, tidak ada kegiatan anggota dewan secara kelembagaan.

Dia mengatakan hal itu kepada Seputar Kota dan sejumlah awak media lainnya, usai dia memimpin Rapat Penyusunan Program/Jadwal Kegiatan DPRD Kalsel untuk Februari 2024 di Banjarmasin, Rabu, 17/1/2024.

Politisi kelahiran Kabupaten Hulu Sungai Utara itu memastikan, pada rentang masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024 tidak kegiatan kedewanan, seperti kunjungan kerja (kunker) dalam daerah provinsi setempat guna menghindari kemungkinan pelanggaran ketentuan Pemilu 2024.

"Jadi selama masa tenang kampanye Pemilu nanti, kita tidak akan mengeluarkan Surat Tugas Luar kepada anggota untuk kegiatan kedewanan, seperti kunker tadi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan atau sosper, sosialisasi revitalisasi dan aktualusasi nilai-nilai Pancasila," ujarnya dengan penuh semangat.. [lil)

 

Iklan

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment